Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ✷ | Lulusan dan mhs Special Lecture Program (Hybrid / Blended) maupun Perkuliahan Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan status, hak, ijazah, kualitas, serta gelar yg SAMA. | | ✷ | Lulusan P2K STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan gelar berdasarkan jenjang kuliah serta jurusan/kelompok ilmunya, serta mendapatkan hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan kuliah ke jenjang yg lebih tinggi. | | ✷ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Special Lecture Program (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Disebabkan P2K yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah
| ✷ | Selain diperlengkapi dng keahlian bekerjasama dlm tim, Lulusan Special Lecture (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun, juga dilengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dilengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn kelompok ilmunya, beserta diperlengkapi dng keahlian serta kemahiran mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang ilmunya. | | ✷ | Untuk mhs special lecture (hybrid / blended) yg bekerja dng sistem shift / perubahan waktu, tetap bisa mengikuti perkuliahan dgn baik. Disebabkan sistem kuliahnya dilaksanakan secara kompeten dgn menggabungkan antara Special Lecture Program (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga untuk mahasiswa/i yg bekerja dng sistem shift / perubahan waktu dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dgn metode tertentu. | | ✷ | Lulusan Special Lecture Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun mendapatkan kepakaran penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, serta kemahiran profesional dan cara pandang yg komprehensif; meningkatkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd pemecahan solusi masalah bertumpu alur berpikir-sistem; ahli memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan. | | ✷ | Sistem kuliahnya dilaksanakan dgn kompetensi tinggi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun untuk yg belum berkarir. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan perkuliahan tepat waktu. | | ✷ | Semisal mhs special lecture (hybrid / blended) yg telah berkarir memperoleh kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift / perubahan waktu, atau kewajiban kerja ke luar kota/negeri, mahasiswa/i tsb diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan dng melalui metode tertentu. | | ✷ | Kurikulumnya bertumpu Sistem SKS, dan kualitas kurikulumnya didesain di samping bertumpu pd kurikulum nasional (KURNAS), demikian juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, serta terhadap profesionalitas dunia kerja. | | ✷ | Lulusan Program S1 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn kelompok ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ✷ | Dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni yg diberikan, lulusan Program S1 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun mendapatkan kompetensi utk menjadi Sarjana (S1) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa memajukan identitas dirinya. Dng demikian lulusan Program S1 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun mempunyai keahlian dlm menyelesaikan problematik beserta meningkatkan pengetahuannya. | | ✷ | Kompetensi lulusannya dlm menangani tiap masalah, ahli mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang ilmunya; dapat menyelesaikan masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri dlm pekerjaan serta berupaya. | | ✷ | Mahasiswa/i special lecture (hybrid / blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa mengulang di semester/periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan. | | ✷ | Kompetensi dasar lulusan Program S1 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun adalah memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selalu maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menerima informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar. |
Beban Kredit & Masa Kuliah Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Special Lecture Program (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Menaikkan Pendapatan atau Mendapat Pekerjaan BaruMhs (peserta kuliah) Kuliah Karyawan (P2K) di STIH Prof Gayus Lumbuun adalah masyarakat yg telah bekerja maupun masyarakat yg belum berkarir.
Para mhs ini selalu bergotong-royong serta saling memberi bantuan menyelesaikan problematik masing-masing person. Baik problematik dlm hal pekerjaan, akademik, uang/finansial, maupun problematik lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling memberi bantuan sesama lulusan STIH Prof Gayus Lumbuun.
Selama ini mahasiswa/i yg telah bekerja, selalu bisa memajukan karir serta penghasilannya selama perkuliahan. Mereka mempunyai perbaikan karir dan perbaikan penghasilan dari rekan-rekan mahasiswa/inya.
Sedangkan mahasiswa/i yg belum bekerja, akan memperoleh pekerjaan dari sesama mhsnya maupun lulusannya, terutama sesama mhs yg telah berkarir (sebagai usahawan, direktur, karyawan, peternak, pegawai negeri, dan sebagainya).
Solusi Primer (Solusi Cerdas)
Jadi, untuk masyarakat yg telah berkarir serta relatif kesusahan dlm meningkatkan karir serta memajukan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di STIH Prof Gayus Lumbuun yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk meningkatkan diri. Yaitu memajukan perkuliahan formalnya beserta meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Untuk masyarakat yg belum bekerja dan relatif kesusahan dlm memperoleh kerja. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di STIH Prof Gayus Lumbuun ini yaitu solusi utama (solusi terbaik) utk mempunyai pekerjaan. Yaitu memajukan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah bekerja, serta akhirnya memperoleh pekerjaan dari sesama mhsnya maupun dari dirinya sendiri. Beserta meningkatkan perkuliahan formalnya. |
| |
| |