Program Perkuliahan Karyawan (P2K) - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta |
Status Mahasiswa/i, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| ᛡ | Alumnus dan mahasiswa/i Special Lecture Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler STIH Litigasi Jakarta mendapatkan HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta BOBOT / MUTU yang SAMA. | | ᛡ | Alumnus P2K STIH Litigasi Jakarta mendapatkan gelar sebagaimana jenjang studi serta program studi/jurusan/kategori ilmunya, serta mendapatkan hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | ᛡ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Special Lecture Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Kelas Reguler dgn jadwal kuliah formal dan peserta kuliah formal yang berbeda. |
Sistem Studi
| ᛡ | Alumnus Special Lecture Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta mendapatkan keahlian menaikkan sikap mental kompeten & ahli yang berorientasi pd pemecahan masalah berdasarkan alur berpikir-sistem; ; sanggup menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan terapan; mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat juga penerapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg komprehensif. | | ᛡ | Mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu disebabkan sistem studinya dilaksanakan secara profesional & kompeten. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng profesor / dosen, sistem studinya juga dilaksanakan dgn mengambil manfaat beragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya dan bagi yang belum berkarir. | | ᛡ | Utk mahasiswa/i special lecture (hybrid / blended) yang sudah berkarir diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, sekiranya mhs tsb mendapat giliran lembur, atau kerja dengan sistem penggantian waktu, giliran kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui metode tertentu. | | ᛡ | Bobot / mutu Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa di samping berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, juga berdasarkan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta keperluan terhadap studi lanjut ke jenjang kuliah formal yang lebih tinggi. Selain itu, kurikulumnya didesain dgn memanfaatkan Sistem SKS. | | ᛡ | Alumnus Program S1 dan D3 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ᛡ | Alumnus Program S1 dan D3 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta dipersiapkan menjadi Sarjana (S1) atau Ahli Madya (D3) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa menaikkan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup menyelesaikan persoalan juga menaikkan pengetahuannya. | | ᛡ | Kompetensi alumnusnya dalam hal menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan persoalan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dalam bekerja serta berupaya. | | ᛡ | Bilamana tidak lulus suatu mata ajaran, mahasiswa/i special lecture (hybrid / blended) bisa mengulang mata ajaran di semester atau periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan. | | ᛡ | Kompetensi dasar alumnus Program S1 dan D3 Special Lecture (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta adalah memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mengisap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ᛡ | Selain berbekal keahlian bekerjasama dalam tim, Alumnus Special Lecture (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta, demikian juga dibekali keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai dgn kategori ilmunya, juga berbekal keahlian serta kecakapan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg sebagaimana kelompok ilmunya. | | ᛡ | Dgn dilaksanakannya sistem studi dng kepiawaian tinggi membuat mahasiswa/i special lecture (hybrid / blended) yg mendapatkan pekerjaan dng sistem penggantian waktu bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dengan baik. Salah satu pelaksanaan secara profesional & kompeten yg dimaksud adalah dgn menggabungkan Special Lecture Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler. Dng metode tertentu, mhs special lecture (hybrid / blended) yang mempunyai pekerjaan dengan sistem penggantian waktu dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya. |
Beban Kredit & Masa Kuliah Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Special Lecture Program (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Menaikkan Pendapatan atau Mendapat Pekerjaan BaruMahasiswa/i (peserta studi) Program Perkuliahan Karyawan (P2K) di STIH Litigasi Jakarta adalah person yg sudah berkarir dan person yg belum bekerja.
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak serta saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing-masing. Baik kesusahan dalam hal pekerjaan, akademik, pendapatan (keuangan), dan masalah lainnya. Juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnus STIH Litigasi Jakarta.
Selama ini mhs yg belum berkarir, akan mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan alumnusnya, terutama rekan mahasiswa/i yg sudah bekerja (sebagai usahawan, direktur, pegawai, peternak, pegawai negeri, dan lain sebagainya).
Sedangkan mhs yang sudah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa menaikkan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka mempunyai pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari rekannya.
Solusi Primer (Penyelesaian Cerdas)
Jadi, bagi masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam hal mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di STIH Litigasi Jakarta ini yaitu solusi cerdas utk mempunyai pekerjaan. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang sudah berkarir, serta akhirnya mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan dari dirinya sendiri. Juga menaikkan kuliah formalnya.
Bagi masyarakat yg sudah bekerja serta relatif kesulitan dalam hal menaikkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di STIH Litigasi Jakarta yaitu solusi cerdas utk menaikkan diri. Yaitu menaikkan kuliah formalnya juga menaikkan pengalaman, karir, dan penghasilan. |
| |
| |